A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
B. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian perjanjian Internasional
Melalui perjanjian internasional, masyarakat internasional mendasarkan kerja sama, mengatur kehidupan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan di antara mereka guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan.
Definisi Perjanjian Internasional menurut :
1) Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian antar subyek hukum internasional, negera dengan negara, negara dengan organisasi internasional, oeganisasi internasional dengan organisasi internasional, tahta suci dengan negara-negara dsb.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
2. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
a. Traktat (Treaty)
Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
b. Konvensi (Convention)
Makamah Internasional menyebutnya International Convention sebagai salah satu sumber hukum internasional. Convention dan treaty mencakup pengertian perjanjian internasional secara umum. Convention digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral. Contoh: Konvensi Jenewa th 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina Th 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Th 1963 tentang Hubungan Konsuler, Th 1963 tentang Perjanjian Internasional, dan Konvensi Jenewa Th 1958 tentang Hukum Laut.
c. Persetujuan (Agreement)
Secara umum pengertian agreement mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi.
d. Piagam (Charter)
Charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) organisasi internasional. Dari istilah Magna Charta (1251). Contoh : United Nations Charter ( Piagam PBB) Th 1945.
e. Protokol ( Protocol )
Istilah perjanjian internasional yang materinya lebih sempit daripada treaty atau convention. Hanya sebagai tambahan dari perjanjian utamanya.
f. Deklarasi (Declaration)
Perjanjian yang berisi ketentuan umum bagi para pihak yang berjanji. Hanya berisi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum. Contoh : Deklarasi ASEAN (1967), Universal Declaration of Human Right (1948).
g. Final Act
Final Act, dokumen yang berisi ringkasan laporan sidang suatu konferensi; perjanjian/ konvesi yang dihasilkan han harapan. Contoh Final Act GATT tahun 1994.
h. Arrangement
Arrangement, perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Contoh Arrangement Studi Kelayakan Proyek.
i. Modus Vivendi
Modus Vivendi, suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan peraturan yang tetap dan terperinci.
j. Pakta (Pact)
Pakta, perjanjian internasional yang khusus.
3. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan (Signature)
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3) Tahap Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum).
C. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
1. Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional. Atas dasar itu pada tanggal 2 September 1948 Wapres Moh. Hatta menyampaikan keterangan politik luar negeri Indonesia kepada BP KNIP. ”Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, yaiut Indonesia merdeka seluruhnya.”
Selain itu ada faktor penting yng ikut menentukan perumusan politik luar negri Indonesia:
a. Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua.
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan. Bagamana SDM Indonesia?
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik.
d. Militer dan TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya.
e. Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
f. Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.
2. Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
b. Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Prinsip-prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif :
Bebas, bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya. Aktif, aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, ketertiban dunia, serta menciptakan keadilan sosial.
3. Pokok-pokok da Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
a. Pokok-pokok politik luar negeri bebas aktif :
1) Negara Indonesia menggunakan politik damai
2) Negara RI bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghormati
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
4) Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dg berpdoman pd piagam PBB
b. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri kita adalah:
1) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
3) Meningkatkan perdamaian internasional.
4) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.
5) Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia.
Menurut GBHN 1999-2004 arah kebijakan hubungan luar negeri Indonesia adalah
1) menitikberatkan pada solidaritas negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan, kerja sama internasional
2) melakukan perjanjian kerja sama harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
3) meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
4) meningkatkan kualitas diplomat guna mempercepat pemulihan ekonomi
5) meningkatkan di segala bidang dalam menghadapi perdagangan bebas (AFTA, APEC, dan WTO)
6) memperluas perjanjian ekstradisi serta memperlancar hubungan diplomat
7) meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga (ASEAN)
Hal lain yang penting adalah kebijakan penegakkan dan kepastian hukum, pembangunan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penanganan isu yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kontek global, Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional serta berbagai kerjasama dalam membina persahabatan antar bangsa serta tujuan lain yang telah ditetapkan dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam piagam PBB.
D. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Indonesia berkedudukan di ibu kota negara penerima atau kedudukan organisasi internasional dipimpin oleh Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Luar Negeri. Perwakilan konsuler Konsulat Jendral RI, Konsulat RI Berkedudukan di wilayah negara penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jendral atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar LBBP yang membawahinya. Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah Duta Besar LBBP, bertanggung jawab langsung kepada Menlu.
Tugas: mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional, serta melindungi WNI, badan hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan diplomatik sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri RI, perundang-undangan nasional, hukum serta kebiasaan internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama di negara penerima/organisasi internasional
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama WNI di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum kepada WNI
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi kondisi negara penerima
5. Konsuler dan protokol
6. Pembuatan hukum untuk a.n. Negara dan Pemerintah RI dengan negara Penerima
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
8. Perwakilan, komunikasi dan persandian
9. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri :
1. Unsur pimpinan, yakni Duta Besar LBBP atau Wakil Tetap RI, dan Kuasa Usaha Tetap. Kedua unsur ini disebut Perwakilan Diplomatik.
2. Unsur pelaksana, yakni Pejabat Diplomatik, dan Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada perwakilan Diplomatik tertentu.
3. Unsur penunjang, yakni Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.
Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau Perwakilah Konsuler di negara lain atau pada organisasi internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Pelaksana Keppres tersebut dilakukan oleh Menlu. Pengangkatan Konsul Jendral Kehormatan dan Konsul Kehormatanditetapkan dengan Keppres atas usul Menlu.
E. Peranan Organisasi Internasional
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, bahwa organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Misalnya, PBB, ASEAN, OPEC, Palang Merah Internasional, dsb.
1. PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945. Tujuannya adalah :
a. menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
b. memajukan persahabatan antarbangsa
c. mewujudkan kerjasama internasional dlm memecahkan persoalan internasional
d. menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasika tujuannya
2. Fungsi dan Peran PBB
a. Fungsi Proteksi, memberi perlindungan kepada seluruh anggota
b. Fungsi Integrasi, forum pembinaan persahabatan dan persaudaraan bangsa-bangsa
c. Fungsi Sosialisasi, sarana penyampai nilai-nilai dan norma kepada semua anggota
d. Fungsi Pengendali Konflik, diharapkan dapat mengendalikan konflik antaranggota
e. Fungsi Kooperatif, diharapkan mampu membina kerja sama di segala bidang
f. Fungsi Negoisasi, dapat memfasilitasi perundingan antar negara
g. Fungsi Arbitrase, menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota
Bukti keberhasilan PBB
1. bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan
2. bidang ekonomi, sosial, dan budaya
3. bidang hukum dan kemanusiaan
3. Peranan ASEAN
ASEAN didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh 5 negara, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Tujuan ASEAN :
1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta perkembangan kebudayaan
2. meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
3. meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah-masalah kepentingan bersama
4. saling memberi bantuan dalam sarana-sarana latihan dan penelitian
5. bekerjasama dalam hal pertanian dan industri
6. meningkatkan studi-studi tentang Asia Tenggara
7. meningkatkan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
F. Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara lain
a. Indonesia mendukung kerja sama di berbagai kawasan
1) menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955, dan menghasilkan Dasasila Bandung.
2) mengirimkan pasukan Garuda bergabung dengan pasukan PBB
3) menyeru kepada negara adikuasa untuk tidak melakukan tindakan fatal
4) menyepakati untuk membentuk OPEC selanjutnya Indonesia bergabung
5) memprakarsai terbentuknya ASEAN, awalnya 5 anggota, sekarang 10 negara
b. Indonesia dan Beberapa Perjanjian Internasional
1) Indonesia-Belanda tentang penyerahan Irian Jaya ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962.
2) Indonesia-Australia tentang perbatasan, ditandatangani di Jakarta 12 Feb 1973
3) Indonesia-Malaysia tentang tentang normalisasi hubungan, ditandatangani di Jakarta tanggal 11 Agustus 1966
4) Indonesia-Cina tentang normalisasi hubungan diplomatik
5) Indonesia-Cina tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan
6) Beberapa perjanjian Indonesia dengan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen, misalnya; dengan Malaysia, Muangthai, Australia, Singapura.
2. Bersikap Positif terhadap Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
a. menyadari tentang faktor kebutuhan hidup, karena tidak mungkin manusia bisa mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerjasama dengan manusia lain.
b. sebagai bangsa yang beradab kita harus bersikap positif terhadap kaidah-kaidah yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama, baik bilateral maupun multilateral
c. bersikap dan berpikiran positif (positive thinking), artinya kita tidak pernah memikirkan atau berpraduga yang jelek kepada bangsa atau negara lain yang kita ajak bekerja sama sebelum ada bukti atau fakta yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh negara itu merugikan negara kita.
d. bersikap dan bertindak positif, ucapan kita atau pernyataan kepada orang lain atau negara lain harus mencerminkan etika agar tidak menyinggung perasaan bahkan menyakitkan, setiap negara harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, memahami dan melaksanakan kesepakatan bersama (asas Pacta Sunt Servanda), tidak sewenang-wenang apalagi merugikan negara lain.